TUGAS MANDIRI
SEJARAH
PERKEMBANGAN TATA HUKUM DAN TATA PEMERINTAHAN INDONESIA SEJAK PROKLAMASI
KEMERDEKAAN SAMPAI DENGAN AMANDEMEN UUDNRI 1945
DOSEN PEMBIMBING : P.Malau.ST.SH.MH
MATA KULIAH : Pengantar hukum
indonesia
DI SUSUN OLEH :
NAMA : ARI SAFRI
PRODI : ILMU HUKUM
NPM : 120710019
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
PUTERA BATAM
T.A 2012/2013
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita
panjatkan kepada Allah SWT yang
telah memberikan kesempatan dalam penulisan makalah ini sehingga
berjalan dengan lancar.
Makalah ini berjudul
‘’SEJARAH PERKEMBANGAN TATA HUKUM DAN
TATA PEMERINTAHAN INDONESIA SEJAK PROKLAMASI KEMERDEKAAN
SAMPAI DGN AMANDEMEN UUDNRI 1945’’.
semoga ilmu dalam makalah yang saya buat ini dapat bermanfaat bagi diri saya pribadi dan utamanya bagi pembaca. Demi kesempurnaan makalah ini saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Dan kepada bapak dosen P.Malau ST.SH.MH yang mengajarkan mata kuliah ini saya ucapkan terima kasih.
semoga ilmu dalam makalah yang saya buat ini dapat bermanfaat bagi diri saya pribadi dan utamanya bagi pembaca. Demi kesempurnaan makalah ini saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Dan kepada bapak dosen P.Malau ST.SH.MH yang mengajarkan mata kuliah ini saya ucapkan terima kasih.
Batam,12 Okober 2012
ARI
SAFRI, penulis
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I. PENDAHALUAN
1.1 Latar belakang masalah 1
1.2 Tujuan 2
1.3 Manfaat 2
BAB II.
PEMBAHASAN
2.1 Istilah tata Negara 3
2.2 Perkembangan organisasi Negara 4
2.3 Sejarah pemerintah 5
2.4 Sistem pemerintahan Negara RI 8
2.5 Perkembangan system tata hukum
Indonesia 9 2.5.1 Perkembangan hukum masa belanda dan jepang 9
2.5.2 Perkembangan Hukum , Orde Lama, Orde Baru 12
2.6
Era setelah reformasi 14
2.7 Masa sebelum
dan sesudah amandemen 17
2.8
Sistem hukum setelah kemerdekaan 29
BAB III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan 32
ii
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
masalah
Manusia adalah makhluk
sosoial yang hidup selalu bersama-sama dalam satu kelompok untuk memprtahankan hidupnya. Kelompok manusia
itu awalnya hidup dari perburuhan,
sehingga selalu berpindah-pindah tempat. Kemudian perkembangan peradaban, mereka mulai
hidup menetap pada suatu
daerah tertentu dengan bercocok tanam beternak
dan dipimpin oleh seorang atau sekelompok orang.
Kepada pemimpin kelompok di beri
kekuasaan-kekuasaan tertentu dan anggoota-anggota kelompok diharus kan mentaati aturan-aturan perintah pimpinan nya, maka dalam kelompok itu telah terdapat suatu kekuasaan /pemerintah yang sangat sederhana.
Anggota-anggoota kelompok mengakui serta mendukung tata hidup
dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan
mereka. Tata hidup dan
peraturan-peraturan hidup mulanya tidak tertulis dan hanya
merupakan adat kebiasaan saja. Kemudian peraturan-peraturan hidup itu
dibuat secara permanen dalam bentuk tanda-tanda tertentu yang kemudian
dibuat secara tertulis. Jumlah mereka
semakin banyak, kepentingan-kepentingan kelompok makin luas
dan kompleks, kesulitan dan bahaya-bahaya dari dalam
maupun dari luar muncul, maka diperlukan
adanya suatu organisasi yang lebih
teratur dan lebih
berkekuasaan. Suatu organisasi
dapat diprlukan untuk melaksanakan dan mempertahankan peraturan-peraturan hidup agar
berjalan dengan tertib.
1
1.2 Tujuan
Reformasi hukum adalah terciptanya hukum yang
tertib dan berkeadilan namun tetap senantiasa mampu mendorong pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan utama yang hendak dicapai dalam rangka reformasi hokum adalah tegaknya supremasi hukum dalam masyarakat. Melalui tegak nya supremasi hukum, maka hukum akan benar-benar berfungsi sebagai rambu-rambu dan sekaligus pedoman bagi semua pihak, baik penyelenggara Negara dan pemerintahan, penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat umum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
1.3 Manfaat
Di mana ada masyarakat di sana ada hokum (ubi societas ibi ius). Hukum ada pada setiap masyarakat, kapan pun, di manapun, dan bagaimanapun keadaan masyarakat tersebut. Artinya eksistensi hukum bersifat sangat universal, terlepas dari keadaan hokum itu sendiri sangat dipengaruhi oleh corak dan warna masyarakatnya (hukum juga memiliki sifat khas, tergantung
dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam sebuah komunitas). Sejarah pemikiran ilmu hukum, ada dua paham mengenai manfaat dan peran hukum dalam masyarakat: Pertama,
mengatakan bahwa manfaat hukum adalah mengikuti dan mengabsahkan (justifikasi) perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, artinya hukum sebagai sarana
pengendali sosial. Maka yang tampak, hokum bertugas mempertahankan ketertiban atau
pola kehidupan yang ada. Paham ini
dipelopori ahli hukum mazhab sejarah dan kebudayaan dari Jerman yang diintrodusir oleh Friedrich Carl von Savigny (1799-1861).Kedua,
menyatakan hukum bermanfaat sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Paham ini dipelopori oleh ahli hukum dari Inggris, Jeremy Bentham
(1748-1852), untuk kemudian dipopulerkan oleh Juris Amerika dengan konsepsi “hukum (harus juga) bermanfaat sebagai sarana untuk mengadakan perubahan masyarakat.
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Istilah tata
negara
Ada dua cara penulisan tata Negara, yaitu tata Negara (dua kata) atau tatanegara (satu
kata). Misalnya, Wirjono Prodjodikoro dalam bukum nya
Asas-asas hokum tatanegara di Indonesia (1997),1 dan sri soemantri dalam bukunya
Perbandingan hukum tatanegara (1971)2 menggunakan istilah ‘’tatanegara’’, bukan ‘’tata Negara’’. Tetapi
Syahran
Basyah
dalam
bukunya
Hukum Tata Negara Perbandingan (1976),3 M. Molly
Lubis
dalam
Asas hokum tata Negara (1978),4 menuliskan dalam dua kata. Menurut J.C.T. Simorangkir,5 hal itu terjadi karna pengaruh cara berpikir bahasa belanda (Hollands denken) yang menyebut staatsrecht
dalam satu kata.
Dalam bahasa jerman, hal itu juga ditulis dalam satu kata, yaitu verfassungsrecbt. Bahkan ilmu Negara juga disebut dalam bahasa belanda dengan staatleer atau dalam
bahasa
jerman
staatslebre.
Timbulnya istilah tata Negara
atau staatsleer sebagai istilah teknis, adalah sebagai akibat penyelidikan dari seorang sarjana jerman bernama George Jelinek. Ia terkenal disebut sebagai bapak ilmu Negara.
-------------------------------
1
Wirjono
Prodjodikoro, asas-asas hukum tatanegara diindonesia, Dian Rakyat, Jakarta,
1977.
2 Sri Soemantri,
perbandingan hukum tatanegara, Alumni, Bandung, 1976.
3 Syahran Basah,
hukum tata Negara perbandingan, Alumni, Bandung, 1976.
4 M. Solly lubis,
asas hukum tata Negara, Alumni, Bandung, 1978.
5 J.C.T.
Simorangkir, penetapan UUD: dilihat dari segi ilmu hukum tata Negara
Indonesia.Gunung Agung, Jakarta, 1984.
3
2.2 Perkembangan
organisasi negara
A.
Liberalisasi Negara kesejahteraan dan perubahan kelembagaan Negara.
Sejak dawarsa 70-an abad ke-XX, muncul gelombang liberalisasi politik, ekonomi, dan kebudayaan diseluruh dunia. Dibidang politik, muncul gerakan demokratisasi dan hak asasi manusia. Dalam tulisan nya, ‘’will more countries become democratis?’’
(1984), Samuel hungtington mengambarkan adanya 3 gelombang besar demokrasi sejak revolusi Amerika Serikat 1776. Gelombang pertama
berlangsung
sampai dengan tahun 1922 yang ditandaioleh pristiwa-pristiwa besar di Amerika serikat, Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia. Setelah itu, gerakan demokratisasi mengalami backlash dengan munculnya fasisme, totalitarianism, dan stalinisme, terutama dijerman (hitler), Italia (Musolini), rusia
(stalin), dan Jepang. Gelombang kedua terjadi sejak berakhirnya perang dunia
kedua, fasisme dan totalitorianisme berhasil di hancurkan, pada saat yang sama
muncul pula dekolonisasi besar-besaran, menumbangkan impirialisme dan
kolonialisme. Oleh karena itu, dikatakan bahwa perang dunia II berakhir bukan
hanya kemenangan Negara pemenang nya sendiri, melainkan dimenang oleh ide
demokrasi, baik dinegara-negara pemenang perang dunia kedua itu sendiri maupun
di Negara-negara yang kalah perang dan semua Negara bekas jajahan di seluruh
dunia,terutama di benua Asia danAfrika.
Namun gelombang kedua ini mulai
terhambat sejak tahun 1958 dengan munculnya fenomena rezim bureaucratic
authoritarianism di seluruh dunia. Backlash kedua ini timbul karena dinamika
internal yang terjadi dimasing-masing Negara yang baru merdeka yang memerlukan
konsolidasi kekuasaan yang tersentralisasi dan terkonsentrasi dipusat-pusat
kekuasaan Negara.
________________
www.internet.com.
Samuel P.Hungtington, ‘’politikal science quarterly’’, 1984.
4
2.3 Sejarah
pemerintahan
Pada hakikatnya
pemerintahan merupakan suatu gambaran tentang bagaimana pada permulaan
pemerintahan setelah terbentuk dan bagaimana pemerintahan itu telah berkembang
melalui perkembangan dari 3 tipe masyarakat yaitu masyarakat setara, masyarakat
bertingkat dan masyarakat berlapis. Perkembangan pemerintahan itu juga
ditentukan oleh perkembangan masyarakatnya yang disebabkan oleh faktor-faktor
lain yang melandasinya seperti pertambahan dan tekanan penduduk, ancaman atau
perang dan penjarahan yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat terhadap
kelompok masyarakat yang lain dan telah menjadi faktor-faktor yang memacu perkembangan
pemerintahan yaitu penguasaan oleh suatu pemerintah atau negara. Pemerintahan
di zaman purba ditandai oleh banyaknya sistem pemerintahan dan sistem yang
lebih dikenal adalah polis Yunani. Selain polis Yunani, kerajaan Inka yang
berdiri antara tahun 1200-1500 Masehi telah memiliki sistem pemerintahan yang
despotisme yaitu suatu bentuk pemerintahan yang ditandai oleh kekuasaan
sewenang-wenang dan tak terbatas dari pihak penguasa.
Plato dan Aristoteles lah
yang memperkenalkan bentuk-bentuk pemerintahan yang baik dan buruk dengan
alasan pembagian tersebut. Konsep-konsep tentang pemerintahan yang baik dan
buruk menurut Plato dan Aristoteles masih terefleksi sepanjang sejarah
pemerintahan di dunia hingga dewasa ini. Awal pemerintahan Romawi merupakan
suatu wujud dari kombinasi bentuk pemerintahan baik menurut konsep Plato dan
Aristoteles. Pada abad pertengahan pengaruh agama Kristen masuk ke dalam sistem
pemerintahan yang lebih dikenal dengan teori dua belah pedang.
5
Di zaman baru sekalipun
pemerintahan tidak menjadi jelas setelah runtuhnya polis Yunani serta konflik
antara Paus dan Raja berkepanjangan namun pada akhir abad pertengahan muncul
pemerintahan di zaman baru dengan pengalaman perjalanan sejarah yang panjang
dari masing-masing negara sehingga lahirlah konsep tentang adanya kemandirian
serta kekuatan pemerintahan.
Untuk itu Machiavelli
muncul dengan sebelas dalil dalam karyanya Sang Raja yang mengajarkan tentang
bagaimana seorang raja harus mempertahankan serta memperbesar kekuasaan
pemerintah sebagai tujuannya melalui menghalalkan segala cara. Kameralistik Awal
dari ilmu pemerintahan modern ditandai dengan lahirnya kameralistik (Ilmu
Perbendaharaan) yang telah berkembang di Prusia pada awal abad ke-18. Landas
tolaknya adalah bahwa negara harus mengurusi lapangan pekerjaan dan pangan
sehingga berdasarkan hal itu perlu mengusahakan agar di dalam setiap jabatan
yang ada sebanyaknya orang sebagaimana dibutuhkan untuk kesejahteraan umum.
Dalam hal ini bahanbahan
dari statistik mempunyai nilai yang besar dan dapat iandalkan. Dalam abad ke-19
dengan munculnya pemikiran negara hukum maka merosotlah kameralistik seraya
memberikan perkembangan hukum pemerintah. Hampir di seluruh daratan Eropa Barat
perkembangan studi negara dan ajaran negara menjadi abad ke-19 dan pada abad
ke-20 menambahkan nama studi hukum administrasi. Pada bidang ilmu pemerintahan
Burke dan Benthan menganjurkan perlu diadakan perbaikan terhadap kelalaian dari
dinas pemerintah, kelebihan staf, inaktif dan inkompeten.
Di Amerika Serikat ilmu
pemerintahan berkembang sebagai suatu bidang otonom yang dipelopori oleh
Profesor Wodroow Wilson (kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat). Ia
menganjurkan adanya
6
studi khusus tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan
tugas-tugas pemerintah yang berhasilguna dan berdayaguna. Ilmu pemerintahan
dipengaruhi oleh ilmu-ilmu humaniora (sosiologi, psikologi, psikologi-sosial,
antropologi, ekonomi, politikologi). Dan ditandai dengan penanganan antar
disiplin, dengan pendayagunaan dari teori-teori, istilah-istilah serta
metode-metode dari semua ilmu tadi, selain dipercaya dengan filsafat.
Lahirlah sebuah teori pemerintahan liberal dari John Locke pada tahun
1690 yaitu ajaran tentang pemerintahan demokrasi modern. John Locke memandang
kekuasaan legislatif sebagai yang tertinggi dan eksekutif berada di bawahnya. Dia
mengatakan bahwa kekuasaan pemerintahan mesti dibatasi oleh kewajiban menunjang
hak-hak azasi manusia antara lain: hak atas keselamatan pribadi, hak
kemerdekaan dan hak milik.
Sementara itu di Inggris
pada sekitar tahun 1700 berdirilah pemerintahan monarki parlementer di mana
kedaulatan negara berada di tangan perwakilan rakyat dan pemerintah bertanggung
jawab kepada rakyat.
Revolusi Amerika pada tahun 1776 dan Revolusi Perancis pada tahun 1789
mempercepat proses demokratisasi dan pengakuan terhadap hak-hak azasi manusia. Terhadap
itu semua muncul lagi reaksi konservatisme terutama dari Burke dan Hegel. Birokrasi
lahir di istana raja dan merupakan perwujudan dari orang-orang kepercayaan yang
memerintah bersama raja yang diberikan pembagian tugas satu sama lain
didasarkan pada selera pribadi dan tradisi. Pemerintahan di Indonesia berawal
dengan suatu pembentukan pemerintahan swasta pada tahun 1602 oleh Belanda yang
bernama VOC terutama di pulau Jawa lebih dikenal dengan Kompeni.
7
VOC kemudian runtuh pada
tahun 1795 dan didirikanlah pemerintahan Hindia Belanda dengan Gubernur
Jenderal yang pertama adalah Deandels. Sejarah modern ilmu pemerintahan dan
politik berawal dalam abad ke-19. Pemerintahan negara berkembang menjadi suatu
pemerintahan yang memberikan pelayanan dan pemeliharaan terhadap para warganya.
Pemerintah lebih banyak mengurusi kesejahteraan dan penghidupan, pendidikan dan
perawatan kesehatan serta kesempatan kerja dan tunjangan sosial atau jaminan hidup
bagi warga yang menganggur. Perkembangan pemerintahan secara berawal mulai dari
tahap prasejarah hingga tahun 1993, Ilmu pemerintahan telah menjadi ilmu yang
multi disiplin dan mono disiplin dengan penekanan pada umum, organisasi dan
pengambilan keputusan, perencanaan dan pelaksanaan serta prinsip swastanisasi
dalam pemerintahan.
________________
www.internet.com. Jrg. Djopari, ilmu
pemerintahan, 13/02/2008.
2.4
Sistem pemerintahan Negara republik Indonesia
Negara Indonesia adlah satu Negara
yang berada di asia tenggara, dan menjadi salah satu perintis, pelopor, dan
pendiri berdirinya ASEAN. Letak geografis Indonesia yang berada diantara dua
samudra yaitu samudra pasifik dan samudra antlantik, serta di apit oleh dua
benua, yaitu benua asia dan benua Australia.
Menurut pasal 1 ayat 1, Indonesia
adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Menurut UUD 1945, kedaulatan
berada ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD. System pemerintahan nya
yaitu Negara berdasarkan hukum (rechstaat). Dengan kata lain, penyelenggara
pemerintah tidak berdasarkan pada kekuasaan lain (machstaat). Dengan
berlandaskan pada hukum ini, maka Indonesia bukan Negara yang bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak
8
terbatas).
Semenjak lahirnya reformasi pada akhir tahun 1997, bangsa dan Negara Indonesia,
telah terjadi perubahan system pemerintahan Indonesia, yatu dari pemerintahan
yang sentralistik menjadi desentralisasi atau otonomi daerah.
Setalah ditetapkannya
UUD no. 25 tahun 1999 tentang penimbangan uang antara pusat dan daerah, serta
UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan Negara yang bebas
KKN, merupakan tonggak awal dari diberlakukan nya system otonomi daerah
diindonesia.
Mpr menyatakan UUD 1945 bahwa
kedaulatan ada ditangan rakyat dan di lakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Dengan kata lain mpr adalah penyelenggara dan pemegang
kedaulatan rakyat. Mpr di anggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang
kedaulatan Negara (vertretungsorgan des willems des staatvolkes). Akan tetapi
setelah dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, maka bunyi pasal 1 ayat 2
tersebut menjadi ‘’kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
UUD’’. Jadi dilakukan setelah amandemen kedaulatan murni berada ditangan rakyat
yang ketentuan lebih lanjut diatur dalam UU.
_________________
www.internet.com.
Juniarto, 1966, sejarah ketatanegaraan republic Indonesia, gajah mada,
Jogjakarta.
2.5 Perkembangan sistem tata hukum di indonesia
2.5.1 Perkembangan Hukum pada Masa Pendudukan
Belanda dan Jepang.
Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan
hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana,
berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek
sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah
9
jajahan
dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena
sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau
Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan
warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap
dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan
penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang
ada di wilayah Nusantara. Sepanjang sejarah, Indonesia pernah dijajah beberapa
negara antara lain Belanda, Inggris dan Jepang. Negara penjajah mempunyai
kecenderungan untuk menanamkan nilai serta sistem hukumnya di wilayah jajahan,
sementara masyarakat yang terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri.
Ketika Indonesia dikuasai Belanda pertama kali, yaitu oleh VOC, tidak banyak
perubahan di bidang hukum. Namun ketika diambil alih oleh Pemerintah Belanda,
banyak peraturan perundangan yang diberlakukan di Hindia Belanda baik itu
dikodifikasi (seperti BW, WvK, WvS) maupun tidak dikodifikasi (seperti RV,
HIR). Namun ternyata Belanda masih membiarkan berlakunya hukum adat dan hukum
lain bagi orang asing di Indonesia. Kemudian pada tahun 1917 Pemerintah Hindia
Belanda memberi kemungkinan bagi golongan non Eropa untuk tunduk pada aturan
Hukum Perdata dan Hukum Dagang golongan Eropa melalui apa yang dinamakan
“penundukan diri”. Dengan demikian terdapat pluralisme hukum atau tidak ada
unifikasi hukum saat itu, kecuali hukum pidana yaitu pada tahun 1918 dengan
memberlakukan WvS (KUH Pidana) untuk semua golongan. Selain itu badan peradilan
dibentuk tidak untuk semua golongan penduduk. Masing-masing golongan mempunyai
badan peradilan sendiri.
Setiap
kelompok masyarakat memiliki sistem hukum sendiri yang berbeda antar satu
dengan yang lain seperti dalam keluarga, tingkatan umur, komunitas, kelompok
politik, yang merupakan kesatuan dari masyarakat yang homogen. Pluralitas
sendiri merupakan ciri khas Indonesia. banyak pulau, suku, bahasa, dan budaya,
Indonesia ingin membangun bangsa yang stabil dan modern dengan ikatan nasional
yang kuat. Sehingga, menghindari pluralisme sama
10
saja
dengan menghindari kenyataan yang berbeda mengenai cara pandang dan keyakinan
yang hidup di masyarkat Indonesia. Kondisi pluralisme hukum yang ada di
Indonesia menyebabkan banyak permasalahan ketika hukum dalam kelompok
masyarakat diterapkan dalam transaksi tertentu atau saat terjadi konflik,
sehingga ada kebingungan hukum yang manakah yang berlaku untuk individu
tertentu dan bagaimana seseorang dapat menentukan hukum mana yang berlaku
padanya. Pengertian pluralisme hukum sendiri senantiasa mengalami perkembangan
dari masa ke masa di mana ada koeksistensi dan interelasi berbagai hukum
seperti hukum adat, negara, agama dan sebagainya. Bahkan dengan dengan adanya
globalisasi, hubungan tersebut menjadi semakin komplek karena terkait pula
dengan perkembangan hukum internasional.
Pada
tahun 1942 Pemerintahan Bala Tentara Jepang menguasai Indonesia. Peraturan
penting yang dikeluarkan pemerintah yaitu beberapa peraturan pidana, kemudian
ada Osamu Seirei Nomor 1 Tahun 1942 yang dalam salah satu pasalnya menentukan
badan/lembaga pemerintah serta peraturan yang sudah ada masih dapat berlaku
asalkan tidak bertentangan dengan Pemerintahan Bala Tentara Jepang. Hal ini
penting untuk mencegah kekosongan hukum dalam sistem hukum di Indonesia pada
masa itu.
Pemerintahan
militer Jepang membagi 3 wilayah komando, yaitu Jawa dan Madura, Sumatera serta
Indonesia bagian timur. Untuk wilayah Jawa dan Madura berlaku Osamu Sirei 1942
No.1, yang mengatur bahwa seluruh wewenang badan pemerintahan dan semua hukum
dan peraturan yang selama ini berlaku tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan-peraturan militer Jepang. Terhadap 2 wilayah
lainnya juga diatur dengan peraturan yang serupa.
Kitab
undang-undang dan ketentuan perundangan yang semula berlaku hanya untuk
orang-orang Belanda, kini juga berlaku untuk orang-orang Cina. Hukum adat tetap
dinyatakan berlaku untuk orang-orang pribumi. Pemrintah militer Jepang juga
menambah beberapa peraturan militer ke dalam peratuturan
11
perundangan
pidana, dan memberlakukannya untuk semua golongan penduduk.
Namun
kontribusi penting yang diberikan Jepang ialah dengan menghapuskan dualisme
tata peradilan, sehingga Indonesia hanya memiliki satu sistem peradilan.
Sebagaimana juga pada institusi pengadilan, jepang juga mengunifikasi badan
kejaksaan dengan membentuk Kensatzu Kyoku.
____________
www.internet.com.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara
Indonesia, 1983.
2.5.2
Perkembangan Hukum
Awal Kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru dan reformasi.
Perlu kita ketahui
bahwa pada Masa Orde Baru adalah merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan
kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah
pada masa itu. Dan pada masa Orde Baru itu pulalah, telah terjadinya
pembelengguan disegala sector, dimulai dari sector Hukum/undang-undang,
perekonomian/Bisnis, Kebebasan Informasi/Pers dan lain-lain sebagainya.Dan
untuk mengembalikan Citra Bangsa Indonesia yaitu sebagai Negara Hukum terutama
dalam dibidang hukum dan Politik, untuk meyakinakan bahwa revolusi belum
selesai, dan UUD 1945 dijadikan landasan idiil/Konstitusional, dengan
dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada Tahun 1967 serta dibentuknya
kabinet baru dengan sebutan Kabinet Pembangunan yang merupakan sebagai titik
awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh. Dengan Ketetapan MPRS
No. XX : menetapkan sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan
Peraturan Perundang-undangn Republik Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945
secara murni dan konsekuen yaitu Pancasila.
Pada pembangunan lima tahun yang merupakan sebagai Rule of Law pada tahun 1969 merujuk kepada paragraf Pendahuluan Bab XIII UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka, dimana Hukum di fungsikan sebagai sarana
Pada pembangunan lima tahun yang merupakan sebagai Rule of Law pada tahun 1969 merujuk kepada paragraf Pendahuluan Bab XIII UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka, dimana Hukum di fungsikan sebagai sarana
12
untuk
merekayasa masyarakat proses pembangunan melakukan pendekatan baru
yang
dapat dipakai untuk merelevansi permasalahan hukum dan fungsi hukum dengan
permasalahan makro yang tidak hanya terbatas pada persoalan normative dan
ligitigatif (dengan kombinasi melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum
nasional). Yang secara Eksplisit dan resmi dalam naskah Rancangan Pembangunan
Lima Tahun Kedua Tahun 1974, Bab 27 Paragraf IV butir I Menguraikan : “Hukum
dan Rancangan Perundang-undangan”, dengan prioritas untuk meninjau kembali dan
merancang peraturan-peraturan perundang-undangan sesuai dengan pembangunan
social-ekonomi (perundangan-undangandisektorsocial-ekonomi).
____________
____________
www.internet.com. Djokosoetono, Hukum
Tata Negara, ghalia Indonesia, 1982.
Kontinuitas Perkembangan Hukum Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Kolonial yng
dinasionalisasi, adalah pendayagunaan hukum untuk kepentingan pembangunan
Indonesia, adalah dengan hukum yang telah diakui dan berkembang dikalangan
bisnis Internasional (berasal dari hukum dan praktek bisnis Amirika), Para ahli
hukum praktek yang mempelajari hukum eropa (belanda), dalam hal ini, mochtar
berpengalaman luas dalam unsur-unsur hukum dan bisnis Internasional, telah
melakukan pengembangan hukum nasional Indonesia dengan dasar hukum kolonial
yang dikaji ulang berdasarkan Grundnom Pancasila adalah yang dipandang paling
logis. Dimana Hukum Kolonial secara formil masih berlaku dan sebagian
kaidah-kaidahnya masih merupakan hukum positif Indonesia berdasarkan ketentuan
peralihan, terlihat terjadi pergerakan kearah pola-pola hukum eropa (belanda),
yang mengadopsi dari hukum adat, hukum Amirika atau hukum Inggris, akan tetapi
konfigurasinya/pola sistematik dari eropa tidak dapat dibongkar, hukum tata
niaga atau hukum dagang (Handels recht Vav koophandel membedakan hukum sebagai
perekayasa social atau hukum ekonomi.
13
13
Dalam
Wetboek Van Koohandel terdapat pula pengaturan mengenai leasing, kondominium,
pada Universitas Padjadjaran melihat masalah hukum perburuhan, agraria,
perpajakan dan pertambangan masuk kedalam hukum ekonomi, sedangkan hukum dagang
(belanda) dikualifikasikan sebagai hukum privat (perdata), khususnya hukum
ekonomi berunsurkan kepada tindakan publik-administratif pemerintah, oleh karenanya
hukum dagang untuk mengatur mekanisme ekonomi pasar bebas dan hukum ekonomi
untuk mengatur mekanisme ekonomi berencana.
Pada era Orde Baru pencarian model
hukum nasional untuk memenuhi panggilan zaman dan untuk dijadikan dasar-dasar
utama pembangunan hukum nasional., dimana mengukuhkan hukum adat akan berarti
mengukuhan pluralisme hukum yang tidak berpihak kepada hukum nasional untuk
diunifikasikan (dalam wujud kodifikasi), terlihat bahwa hukum adat plastis dan
dinamis serta selalu berubah secara kekal. Ide kodifikasi dan unifikasi
diprakasai kolonial yang berwawasan universalistis, dimana hukum adat adalah
hukum yang memiliki perasaan keadilan masyarakat lokal yang pluralistis.
Sebagaimana kita ketahui bahwa hukum kolonial yang bertentangan dengan hukum
adat adalah merupakan tugas dan komitmen Pemerintah Orde Baru untuk melakukan
unifikasi dan kodifikasi kedalam hukum nasional.
________________
www.internet.com. Bagir Manan,
Perkembangan Hukum, Yogyakarta, 2004.
2.6 Era setelah
reformasi
Bermula dari krisis
ekonomi nasional yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang melumpuhkan segala
sendi kehidupan mulailah muncul ketidak kepercayaan terhadap pemerintahan orde
baru dibawah kepemimpinan Soeharto. Ketidak percayaan ini mulai memunculkan
keinginan suatu perubahan yang menyeluruh sehingga mulailah dielu-elukan suatu
yang dinamakan reformasi. Adapun tokoh-tokoh reformasi yang menjadi pelopor
gerakan ini diantaranya Amien Rais,Adnan Buyung Nasution,Andi Alfian
Malaranggeng dan tokoh-tokoh lainnya yang
14
didukung oleh gerakan besar-besaran mahasisiwa seluruh
Indonesia serta berbagai lapisan masyarakat. Gerakan ini berhasil menumbangkan
orde baru dan rezim kepemimpinan Soeharto.
·
Era kepemimpinan
Habbie
Pengangkatan BJ.
Habibie dalam Sidang Istimewa MPR yang mengukuhkan Habibie sebagai
Presiden, ditentang oleh gelombang demonstrasi dari puluhan ribu mahasiswa dan
rakyat di Jakarta dan di kota-kota lain. Gelombang demonstrasi ini memuncak
dalam peristiwa Tragedi
Semanggi, yang menewaskan 18
orang.Masa pemerintahan Habibie ditandai dengan dimulainya kerjasama
dengan Dana Moneter Internasional untuk membantu dalam proses pemulihan ekonomi.
Selain itu, Habibie juga melonggarkan pengawasan terhadapmedia massa dan kebebasan
berekspresi. Kejadian penting
dalam masa pemerintahan Habibie adalah keputusannya untuk mengizinkan Timor Timuruntuk mengadakan referendum yang berakhir dengan berpisahnya wilayah
tersebut dari Indonesia pada
Oktober 1999. Keputusan tersebut terbukti tidak populer di mata
masyarakat sehingga hingga kini pun masa pemerintahan Habibie sering dianggap
sebagai salah satu masa kelam dalam sejarah
Indonesia.
·
Era kepemimpinan Gus
Dur
Abdurrahman Wahid
atau dikenal dengan Gus dur memenangkan pemilihan presiden tahun 1999 yang pada
saat itu masih dipilih oleh MPR walaupun sebenarnya partai pemenang pemilu
adalah partai Megawati Soekarno Putri yakni PDIP. PDIP berhasil meraih 35 %
suara namun adanya politik poros tengah yang digagas oleh Amien Rais
berhasil memenangkan Gus Dur dan pada saat itu juga megwati dipilih oleh Gus
Dur sendiri sebagai wakil presiden. Masa pemerintahan Abdurrahman Wahid
diwarnai dengan gerakan-gerakanseparatisme yang makin berkembang di Aceh, Maluku dan Papua. Selain itu, banyak kebijakan Abdurrahman Wahid yang
ditentang oleh MPR/DPR. Serta
15
kandasnya kasus korupsi yang melibatkan rezim Soeharto
serta masalah yang lebih modern yakni adanya serang teroris dikedubes luar
negeri. Pada 29 Januari2001, ribuan demonstran berkumpul di Gedung MPR dan meminta Gus Dur untuk mengundurkan diri
dengan tuduhan korupsi dan
ketidak kompetenan. Di bawah tekanan yang besar, Abdurrahman Wahid lalu
mengumumkan pemindahan kekuasaan kepada wakil presiden Megawati Soekarnoputri.
·
Era kepemimpinan
Megawati Soekarno Putri
Melalui Sidang
Istimewa MPR pada 23 Juli 2001, Megawati secara resmi diumumkan menjadi Presiden
Indonesia ke-5.Meski ekonomi Indonesia mengalami banyak perbaikan, seperti
nilai mata tukar rupiah yang lebih
stabil, namun Indonesia pada
masa pemerintahannya tetap tidak menunjukkan perubahan yang berarti dalam
bidang-bidang lain. Megawati yang merupakan anak dari Presiden terdahulu yakni
Soeharto pada awalnya diharapkan dapat memberikan perubahan namun seirng
sikapnya yang dingin dan jarang memberikan suatu paparan tentang politiknya
dianggap lembek oleh masyarakat. Dan serangan teroris semakin sering
terjadi pada masa pemerintahan ini. Namun satu hal yang sangat berarti pada masa
pemerintahan ini adalah keberanian megawati untuk menyetujui pemilihan Presidan
Republik Indonesia secra langsung oleh rakyat. Pemilihan langsung dilaksanakan
pada pemilu tahun 2004 dan Susilo Bambang Yudhuyono keluar sebagi pemenangnya.
·
Era kepemimpinan
Susilo Bambang Yudhoyono
Setelah memenangkan pemilu secara langsung SBY tampil
sebagai presiden pertama dalam pemilihan yang dilakukan secara langsung. Pada
awal kepemimpinanya SBY memprioritaskan pada pengentasan korupsi yang semakin
marak diIndonesia dengan berbagi gebrakannya salah satunya adalah dengan
mendirikan lembaga super body untuk memberantas korupsi yakni KPK. Dalam masa
jabatannya yang pertama SBY berhasil mencapai beberapa kemajuan
16
diantaranya semakin kondusifnya ekonomi nasional.
Dengan keberhasilan ini pula
ia kembali terpilih menjadi presiden pada pemilu
ditahun 2009 dengan wakil presiden yang berbeda bila pada masa pertamanya
Jusuf Kalla merupakan seorang bersal dari parpol namun kini bersama
Boediono yang seorang profesional eonomi. Dimasa pemerintahanya yang kedua ini
dan masih berjalan hingga kini mulai terlihat beberapa kelemahan misalnya
kurang sigapnya menaggapi beberapa isu sampai isu-isu tersebut menjadi
hangat bahkan membinggungkan, lalu dari pemberantasan korupsi sendiri
menimbulkan banyak tanda tanya sampai sekarang mulai dari kasus pimpinan KPK,
Mafia hukum, serta politisasi diberbagai bidang yang sebenarnya tidak
memerlukan suatu sentuhan politik yang berlebihan guna pencitaraan.
________________________
www.internet.com. Frederick, William H.
dan Soeri Soeroto (peny). 1991. Pemahaman Sejarah Indonesia. LP3ES, Jakarta.
www.internet.com. Gosttschalk, Louis,
Nugroho Notosutanto. 1975. Mengerti Sejarah Metode Sejarah.Yayasan Penerbit
Univ. Indonesia, Jakarta.
www.internet.com.
Katili, J.A. 1953. Ichtisar 3.000.000.000 Tahun Sejarah Bumi (Beberapa Episode
dari Biografi Bumi). Pustaka Rakyat. Jakarta.
2.7 Masa sebelum dan sesudah amandemen
Dalam
sejarah indonesia, sudah beberapa kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD
1945. Hal ini tentu saja dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan
perkembangan zaman dan memperbaikinya sehingga dapat menjadi dasar hukum yang
baik. Dalam proses tersebut, terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan
sebelum dilakukan amandemen dan setelah dilakukan amandemen. Perbedaan tersebut
adalah:
1. MPR
v SEBELUM
AMANDEMEN
Sebelum
dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang
dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
17
WEWENANG
§ membuat
putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain,
termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya
ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
§ Memberikan
penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
§ Menyelesaikan
pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
§ Meminta
pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis
Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
§ Mencabut
mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa
jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara
dan/atau Undang-Undang Dasar.
§ Mengubah
undang-Undang Dasar.
§ Menetapkan
Peraturan Tata Tertib Majelis.
§ Menetapkan
Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
§ Mengambil/memberi
keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
v SESUDAH
AMANDEMEN
Setelah
amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan
lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA,
dan MK.
WEWENANG
§ Menghilangkan
supremasi kewenangannya
§ Menghilangkan
kewenangannya menetapkan GBHN
§ Menghilangkan
kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung
melalui pemilu)
§ Tetap
berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
§ Melantik
presiden dan/atau wakil presiden
§ Memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
18
§ Memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan
Wakil Presiden
§ Memilih
Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan
Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
§ MPR
tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN
2. DPR
v SEBELUM
AMANDEMEN
Presiden
tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui
pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR.
WEWENANG
§ Memberikan
persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
§ Memberikan
persetujuan atas PERPU.
§ Memberikan
persetujuan atas Anggaran.
§ Meminta
MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
§ Tidak
disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada
Mahkamah Konstitusi.
v SESUDAH
AMANDEMEN
Setelah
amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta
wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian
presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain
sebagainya.
19
WEWENANG
§ Membentuk
Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
§ Membahas
dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
§ Menerima
dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu
dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
§ Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
§ Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
3. PRESIDEN
v SEBELUM
AMANDEMEN
Presiden
selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan
legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai
batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat
seumur hidup.
WEWENANG
§ Mengangkat
dan memberhentikan anggota BPK.
§ Menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
§ Menetapkan
Peraturan Pemerintah
§ Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri
20
PEMILIHAN
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
v SETELAH
AMANDEMEN
Kedudukan
presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk
Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun
dan dapat dipilih kembali selama satu periode.
WEWENANG
§ Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD
§ Presiden
tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD
lalu diresmikan oleh presiden.
§ Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
§ Mengajukan
Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden
melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta
mengesahkan RUU menjadi UU.
§ Menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
§ Menetapkan
Peraturan Pemerintah
§ Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri
§ Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
§ Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
§ Menyatakan
keadaan bahaya
PEMILIHAN
Calon
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia
diselenggarakan pada tahun 2004. Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah
suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang
21
tersebar
di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai
Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang
memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
4. MAHKAMAH
KONSTITUSI
v SEBELUM
AMANDEMEN
Mahkamah
konstitusi berdiri setelah amandemen
v SETELAH
AMANDEMEN
WEWENANG
§ Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan
Umum
§ Wajib
memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
KETUA
Ketua
Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3
tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini
sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun,
sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan
Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun). Ketua MK yang
pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara
Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal
antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
22
Jimly
terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan
disumpah pada 22 Agustus 2006. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru
diangkat melakukan voting tertutup untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti
2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua.
HAKIM KONSTITUSI
HAKIM KONSTITUSI
Mahkamah
Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim
Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim
Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan
berikutnya.
Hakim Konstitusi
periode 2003-2008 adalah:
- Jimly
Asshiddiqie
- Mohammad
Laica Marzuki
- Abdul
Mukthie Fadjar
- Achmad
Roestandi
- H. A. S.
Natabaya
- Harjono
- I Dewa Gede
Palguna
- Maruarar
Siahaan
- Soedarsono
Hakim Konstitusi
periode 2008-2013 adalah:
- Jimly
Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono
- Maria
Farida Indrati
- Maruarar
Siahaan
- Abdul
Mukthie Fajar
- Mohammad
Mahfud MD
- Muhammad
Alim
- Achmad
Sodiki
- Arsyad
Sanusi
- Akil
Mochtar
23
5. MAHKAMAH
AGUNG
v SEBELUM
AMANDEMEN
Kedudukan:
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
WEWENANG
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
v SETELAH
AMANDEMEN
Kedudukan:
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
WEWENANG
§ Fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti
Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
§ Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
§ Mengajukan
3 orang anggota Hakim Konstitusi
§ Memberikan
pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
24
6. BPK
v SEBELUM
AMANDEMEN
Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan
itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23
v SESUDAH
AMANDEMEN
Pasal 23F
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
(1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
Sistem pemerintahan ini
tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan.
Yaitu :
• Indonesia adalah
Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
• Sistem Konstitusional.
• Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
• Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
• Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
• Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
• Sistem Konstitusional.
• Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
• Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
• Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
• Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
25
Berdasarkan
tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945
menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan
semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem
pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada
lembaga kepresidenan. Pada saat sistem pemerintahan ini, kekuasaan presiden
berdasar UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pemegang kekuasaan
legislative.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
• Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
• Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.
• Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
• Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
• Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
• Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
• Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
• Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
• Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.
• Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
• Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
• Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
• Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
• Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.
Dampak negative yang
terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai
berikut :
• Terjadi pemusatan
kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden.
• Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.
• Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
• Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat presiden.
• Menciptakan perilaku KKN.
• Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap Negara.
• Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden.Dampak positif
• Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.
• Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
• Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat presiden.
• Menciptakan perilaku KKN.
• Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap Negara.
• Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden.Dampak positif
26
yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat
presidensial ini adalah sebagai berikut :
•
Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan.
• Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
• Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
• Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.
• Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
• Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
• Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.
Indonesia memasuki era
reformasi. Dimana bangsa Indonesia ingin dan bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu perlu disusun pemerintahan
berdasarkan konstitusi (konstitusional). Yang bercirikan sebagai berikut :
• Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif.
• Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara.
• Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif.
• Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara.
II.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 setelah Diamandemen.
Pokok
– pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
• Bentuk Negara
kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi
menjadi beberapa
provinsi.
• Bentuk pemerintahan adalah Republik.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial.
• Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
• Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
• Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
• Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
• Bentuk pemerintahan adalah Republik.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial.
• Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
• Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
• Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
• Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
Sistem pemerintahan ini
pada dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini terbukti dengan
presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di
luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.
27
Beberapa
variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai
berikut :
• Presiden sewaktu –
waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
• Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).
• Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).
Dengan
demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama.
Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung,
sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang
lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
__________________________________
www.internet.com
. Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani, Pokok-pokok Usulan
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan Pemilihan Presiden Secara Langsung.
www.internet.com
. Jimly Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah
Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, Makalah Disampaikan dalam Simposium yang dilakukan
oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM, 2003, hal.
1.
www.internet.com.
UUD 1945 Terlalu Summier? Kepala Biro Pendidikan FH UI Sarankan Perubahan,
Harian Merdeka, 18 Maret 1972, dalam Harun Alrasid, Naskah UUD 1945 Sesudah
Empat Kali Diubah Oleh MPR, Revisi Cetakan Pertama, (Jakarta: Penerbit
Universitas Indonesia, 2003).
28
2.8 sistem hukum setelah kemerdekaan.
Setelah
kemerdekaan, Indonesia bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan
kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum. Secara umum hukum Indonesia
diarahkan ke bentuk hukum tertulis. Pada awal kemerdekaan dalam kondisi yang
belum stabil, masih belum dapat membuat peraturan untuk mengatur segala aspek
kehidupan bernegara. Untuk mencegah kekosongan hukum, hukum lama masih berlaku
dengan dasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, Pasal 192 Konstitusi RIS (pada
saat berlakunya Konstitusi RIS) dan Pasal 142 UUDS 1950 (ketika berlaku UUDS
1950). Sepanjang tahun 1945-1959 Indonesia menjalankan demokrasi liberal,
sehingga hukum yang ada cenderung bercorak responsif dengan ciri partisipatif,
aspiratif dan limitatif. Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional)
adalah sistem politik yang
melindungi secara konstitusional hak-hak
individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal,
keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung)
diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk
pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan
hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Pada
masa Orde Lama Pemerintah (Presiden)
melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945. Demokrasi yang berlaku
adalah Demokrasi Terpimpin yang menyebabkan kepemimpinan yang otoriter.
Akibatnya hukum yang terbentuk merupakan hukum yang konservatif (ortodok) yang
merupakan kebalikan dari hukum responsif, karena memang pendapat Pemimpin lah
yang termuat dalam produk hukum.
29
Penyimpangan-penyimpangan
tersebut adalah :
- Kekuasaan
Presiden dijalankan secara sewenang-wenang; hal ini
terjadi karena kekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum
dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
- MPRS
menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup; hal ini
tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
- Pimpinan
MPRS dan DPR diberi status sebagai menteri; dengan
demikian , MPR dan DPR berada di bawah Presiden.
- Pimpinan MA
diberi status menteri; ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip
bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
- Presiden
membuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang (yang
harus dibuat bersama DPR); dengan demikian Presiden melampaui
kewenangannya.
- Pembentukan
lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu
Front Nasional.
- Presiden
membubarkan DPR;
padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membubarkan DPR
Pada
tahun 1966 merupakan titik akhir Orde lama dan dimulainya Orde Baru yang
membawa semangat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Namun Soeharto sebagai penguasa Orde Baru juga cenderung otoriter.
Hukum yang lahir kebanyakan hukum yang kurang/tidak responsif. Apalagi pada
masa ini hukum “hanya” sebagai pendukung pembangunan ekonomi karena pembangunan
dari PELITA I – PELITA VI dititik beratkan pada sektor ekonomi. Tetapi harus
diakui peraturan perundangan yang dikeluarkan pada masa Orde Baru banyak dan
beragam.
Penyimpangan-penyimpangan
pemerintah pada masa orde baru adalah :
- Terjadi
pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahan
dijalankan secara otoriter.
- Berbagai
lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya,hanya
melayani keinginan pemerintah (Presiden).
- Pemilu
dilaksanakan secara tidak demokratis; pemilu hanya menjadi
sarana untuk mengukuhkan kekuasaan Presiden, sehingga presiden terus
menenrus dipilih kembali.
- Terjadi
monopoli penafsiran Pancasila; Pancasila ditafsirkan sesuai
keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya.
- Pembatasan
hak-hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul dan
berpendapat.
- Pemerintah
campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman, sehingga
kekuasaan kehakiman tidak merdeka.
30
- Pembentukan
lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi,yaitu
Kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas.
- Terjadi
Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak
segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya
krisis multidimensi.
Setelah
Presiden Soeharto mundur dari jabatannya pada tahun 1998, Indonesia memasuki
era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pembenahan sistem hukum termasuk agenda penting reformasi. Langkah
awal yang dilakukan yaitu melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945,
karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara
di segala bidang. Setelah itu diadakan pembenahan dalam pembuatan peraturan
perundangan, baik yang mengatur bidang baru maupun perubahan/penggantian
peraturan lama untuk disesuaikan dengan tujuan reformasi.
__________________________
www.internet.com. Mahfud, MD. Moh. Politik Hukum di
Indonesia, Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia. 1998.
www.internet.com. Suhardiman. Pembangunan Politik Satu
Abad. Jakarta: Yayasan Lestari Budaya, 1996.
31
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukum ketatanegaraan Indonesia adalah
sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi pada Negara, hubungan antara perlengkapan Negara dalam
garis vertical dan horizontal serta kedudukan warga Negara dan hak-hak
asasinya.
Salah
satu produk informasi ketatanegaraan yang bangun setelah perubahan pertama
(1999), kedua (2000), ketiga (2001), dan keempat (2002), UUD 1945 adalah
dibentuknya MK yang kedudukannya sederajat dengan dan diluar Mahkamah Agung
(MA). MK dibentuk dengan maksud mengawal dan menjaga agar konstitusi sebagai
Hukum tertinggi (the supreme law of the land ) benar-benar dijalankan atau
ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dengan
prinsip-prinsip negara Hukum modern, dimana Hukumlah yang menjadi factor bagi
penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu
bangsa. Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas
sampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara
hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun, wilayah Negara.
sampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara
hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun, wilayah Negara.
32