Jumat, 19 Oktober 2012

sejarah perkembangan tata hukum dan tata pemerintahan



TUGAS MANDIRI



SEJARAH PERKEMBANGAN TATA HUKUM DAN TATA PEMERINTAHAN INDONESIA SEJAK PROKLAMASI KEMERDEKAAN SAMPAI DENGAN AMANDEMEN UUDNRI 1945

LOGO UPBatam
DOSEN PEMBIMBING : P.Malau.ST.SH.MH
    MATA KULIAH : Pengantar hukum indonesia




DI SUSUN OLEH :




NAMA : ARI SAFRI
PRODI : ILMU HUKUM
NPM : 120710019



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PUTERA BATAM
T.A 2012/2013


KATA PENGANTAR



Puji  dan  syukur  kita  panjatkan  kepada  Allah  SWT  yang  telah  memberikan  kesempatan  dalam  penulisan  makalah  ini  sehingga  berjalan  dengan  lancar.  Makalah  ini  berjudul  ‘’SEJARAH  PERKEMBANGAN  TATA  HUKUM  DAN  TATA  PEMERINTAHAN  INDONESIA  SEJAK  PROKLAMASI   KEMERDEKAAN  SAMPAI  DGN  AMANDEMEN  UUDNRI  1945’’.

           semoga  ilmu  dalam  makalah  yang  saya  buat  ini  dapat  bermanfaat  bagi  diri  saya  pribadi  dan  utamanya  bagi  pembaca.  Demi  kesempurnaan  makalah  ini  saya  mengharapkan  kritik  dan  saran  yang  membangun  dari  pembaca.  Dan kepada  bapak  dosen  P.Malau ST.SH.MH  yang  mengajarkan  mata  kuliah  ini  saya  ucapkan  terima  kasih.

                                                                           Batam,12 Okober 2012

                                                                                               
                                                                                    ARI SAFRI,                                                                                                                   penulis        






i
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                                i
DAFTAR ISI                                                                                                   ii

BAB I. PENDAHALUAN
            1.1  Latar belakang masalah                                                          1                                 
1.2  Tujuan                                                                                        2
1.3  Manfaat                                                                                       2
BAB II. PEMBAHASAN
2.1  Istilah tata Negara                                                                     3                      
2.2  Perkembangan organisasi Negara                                         4
2.3  Sejarah pemerintah                                                                   5
2.4  Sistem pemerintahan Negara RI                                             8
2.5  Perkembangan system tata hukum Indonesia                     9          2.5.1  Perkembangan hukum  masa belanda dan jepang   9
2.5.2  Perkembangan Hukum , Orde Lama, Orde Baru                     12
            2.6 Era setelah reformasi                                                                 14
            2.7  Masa sebelum dan sesudah amandemen                             17
            2.8  Sistem hukum setelah kemerdekaan                                     29
BAB III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan                                                                                32







ii

BAB 1
PENDAHULUAN


1.1     Latar  belakang  masalah
                 Manusia  adalah  makhluk  sosoial  yang  hidup selalu  bersama-sama   dalam   satu   kelompok   untuk   memprtahankan   hidupnya.   Kelompok   manusia  itu   awalnya   hidup   dari  perburuhan,  sehingga  selalu  berpindah-pindah  tempat.  Kemudian  perkembangan  peradaban,  mereka  mulai  hidup  menetap  pada  suatu  daerah  tertentu  dengan  bercocok  tanam  beternak  dan  dipimpin  oleh  seorang  atau  sekelompok  orang.

                 Kepada  pemimpin  kelompok  di  beri  kekuasaan-kekuasaan  tertentu  dan  anggoota-anggota  kelompok  diharus  kan  mentaati  aturan-aturan  perintah  pimpinan  nya,  maka  dalam  kelompok  itu  telah  terdapat  suatu  kekuasaan  /pemerintah  yang  sangat  sederhana.  Anggota-anggoota  kelompok  mengakui  serta  mendukung  tata  hidup  dan  peraturan-peraturan  yang  ditetapkan  oleh  pimpinan  mereka.  Tata  hidup  dan  peraturan-peraturan  hidup  mulanya  tidak  tertulis  dan  hanya  merupakan  adat  kebiasaan  saja.  Kemudian  peraturan-peraturan  hidup  itu  dibuat  secara  permanen  dalam  bentuk  tanda-tanda  tertentu  yang  kemudian  dibuat  secara  tertulis.  Jumlah  mereka  semakin  banyak,  kepentingan-kepentingan  kelompok  makin  luas  dan  kompleks,  kesulitan  dan bahaya-bahaya  dari  dalam  maupun  dari  luar  muncul,  maka  diperlukan  adanya  suatu  organisasi  yang  lebih  teratur  dan  lebih  berkekuasaan.  Suatu  organisasi  dapat  diprlukan  untuk  melaksanakan  dan  mempertahankan  peraturan-peraturan  hidup  agar  berjalan  dengan  tertib.



1

1.2  Tujuan
           Reformasi  hukum  adalah  terciptanya  hukum  yang  tertib  dan  berkeadilan  namun tetap  senantiasa  mampu  mendorong  pembangunan  bagi  peningkatan  kesejahteraan masyarakat.  Tujuan  utama  yang  hendak  dicapai  dalam  rangka  reformasi  hokum  adalah tegaknya  supremasi  hukum  dalam  masyarakat.  Melalui  tegak  nya  supremasi  hukum, maka  hukum  akan  benar-benar  berfungsi  sebagai  rambu-rambu  dan  sekaligus  pedoman bagi  semua  pihak,  baik  penyelenggara  Negara  dan  pemerintahan,  penegak hukum, pelaku  usaha  dan  masyarakat  umum  dalam  kehidupan  bermasyarakat,  berbangsa  dan  bernegara.
1.3  Manfaat
            Di  mana  ada  masyarakat  di  sana  ada  hokum  (ubi societas ibi ius).  Hukum ada  pada  setiap  masyarakat,  kapan  pun,  di  manapun,  dan  bagaimanapun  keadaan masyarakat  tersebut.  Artinya  eksistensi  hukum  bersifat  sangat  universal,  terlepas dari  keadaan  hokum  itu  sendiri  sangat  dipengaruhi  oleh  corak  dan  warna masyarakatnya  (hukum juga memiliki sifat khas, tergantung dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam sebuah komunitas). Sejarah  pemikiran  ilmu  hukum,  ada  dua  paham  mengenai  manfaat  dan  peran hukum  dalam  masyarakat:  Pertama,  mengatakan  bahwa  manfaat  hukum  adalah mengikuti  dan  mengabsahkan  (justifikasi)  perubahan-perubahan  yang  terjadi  dalam masyarakat,  artinya  hukum  sebagai  sarana  pengendali  sosial.  Maka  yang  tampak, hokum  bertugas  mempertahankan  ketertiban  atau  pola  kehidupan  yang  ada.  Paham  ini dipelopori  ahli  hukum  mazhab  sejarah  dan  kebudayaan  dari  Jerman  yang  diintrodusir oleh  Friedrich  Carl  von  Savigny (1799-1861).Kedua,  menyatakan  hukum  bermanfaat sebagai  sarana  untuk  melakukan  perubahan-perubahan  dalam  masyarakat.  Paham  ini dipelopori  oleh  ahli  hukum  dari  Inggris,  Jeremy  Bentham (1748-1852),  untuk  kemudian dipopulerkan  oleh  Juris  Amerika  dengan  konsepsi  “hukum  (harus juga)  bermanfaat sebagai  sarana  untuk  mengadakan  perubahan  masyarakat.
2
BAB II
PEMBAHASAN



2.1  Istilah tata negara

              
Ada  dua  cara  penulisan  tata  Negara,  yaitu  tata  Negara  (dua kata)  atau  tatanegara  (satu kata).  Misalnya,  Wirjono Prodjodikoro  dalam  bukum  nya  Asas-asas hokum  tatanegara  di  Indonesia  (1997),1 dan  sri  soemantri  dalam  bukunya  Perbandingan  hukum  tatanegara  (1971)2  menggunakan  istilah  ‘’tatanegara’’,  bukan ‘’tata Negara’’.  Tetapi  Syahran  Basyah  dalam  bukunya  Hukum  Tata  Negara Perbandingan  (1976),3 M.  Molly  Lubis  dalam  Asas  hokum  tata  Negara  (1978),4 menuliskan  dalam  dua  kata.  Menurut  J.C.T.  Simorangkir,5  hal  itu  terjadi  karna pengaruh  cara  berpikir  bahasa  belanda  (Hollands  denken)  yang  menyebut  staatsrecht dalam  satu  kata.  Dalam  bahasa  jerman,  hal  itu  juga  ditulis  dalam  satu  kata,  yaitu verfassungsrecbt.  Bahkan  ilmu  Negara  juga  disebut  dalam  bahasa  belanda  dengan staatleer  atau  dalam  bahasa  jerman  staatslebre.


            Timbulnya  istilah  tata  Negara  atau  staatsleer  sebagai  istilah  teknis,  adalah sebagai  akibat  penyelidikan  dari  seorang  sarjana  jerman  bernama  George Jelinek. Ia terkenal  disebut  sebagai  bapak  ilmu  Negara.


-------------------------------
1 Wirjono Prodjodikoro, asas-asas hukum tatanegara diindonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1977.
2 Sri Soemantri, perbandingan hukum tatanegara, Alumni, Bandung, 1976.
3 Syahran Basah, hukum tata Negara perbandingan, Alumni, Bandung, 1976.
4 M. Solly lubis, asas hukum tata Negara, Alumni, Bandung, 1978.
5 J.C.T. Simorangkir, penetapan UUD: dilihat dari segi ilmu hukum tata Negara Indonesia.Gunung Agung, Jakarta, 1984.


3

2.2   Perkembangan organisasi negara

A.     Liberalisasi  Negara  kesejahteraan  dan  perubahan  kelembagaan  Negara.

Sejak  dawarsa  70-an  abad  ke-XX,  muncul  gelombang  liberalisasi  politik, ekonomi,  dan  kebudayaan  diseluruh  dunia.  Dibidang  politik,  muncul  gerakan demokratisasi  dan  hak  asasi  manusia.  Dalam  tulisan nya,  ‘’will  more  countries  become democratis?’’ (1984), Samuel  hungtington  mengambarkan  adanya 3 gelombang  besar demokrasi  sejak  revolusi  Amerika  Serikat  1776.  Gelombang  pertama  berlangsung sampai  dengan  tahun  1922  yang  ditandaioleh  pristiwa-pristiwa  besar  di  Amerika serikat,  Inggris,  Prancis,  Jerman,  dan  Italia.  Setelah  itu,  gerakan  demokratisasi mengalami  backlash  dengan  munculnya  fasisme,  totalitarianism,  dan  stalinisme,  terutama  dijerman (hitler), Italia (Musolini), rusia (stalin), dan Jepang. Gelombang kedua terjadi sejak berakhirnya perang dunia kedua, fasisme dan totalitorianisme berhasil di hancurkan, pada saat yang sama muncul pula dekolonisasi besar-besaran, menumbangkan impirialisme dan kolonialisme. Oleh karena itu, dikatakan bahwa perang dunia II berakhir bukan hanya kemenangan Negara pemenang nya sendiri, melainkan dimenang oleh ide demokrasi, baik dinegara-negara pemenang perang dunia kedua itu sendiri maupun di Negara-negara yang kalah perang dan semua Negara bekas jajahan di seluruh dunia,terutama di benua Asia danAfrika.
           

            Namun gelombang kedua ini mulai terhambat sejak tahun 1958 dengan munculnya fenomena rezim bureaucratic authoritarianism di seluruh dunia. Backlash kedua ini timbul karena dinamika internal yang terjadi dimasing-masing Negara yang baru merdeka yang memerlukan konsolidasi kekuasaan yang tersentralisasi dan terkonsentrasi dipusat-pusat kekuasaan Negara.
________________


www.internet.com. Samuel P.Hungtington, ‘’politikal science quarterly’’, 1984.

4
2.3 Sejarah pemerintahan
Pada hakikatnya pemerintahan merupakan suatu gambaran tentang bagaimana pada permulaan pemerintahan setelah terbentuk dan bagaimana pemerintahan itu telah berkembang melalui perkembangan dari 3 tipe masyarakat yaitu masyarakat setara, masyarakat bertingkat dan masyarakat berlapis. Perkembangan pemerintahan itu juga ditentukan oleh perkembangan masyarakatnya yang disebabkan oleh faktor-faktor lain yang melandasinya seperti pertambahan dan tekanan penduduk, ancaman atau perang dan penjarahan yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat yang lain dan telah menjadi faktor-faktor yang memacu perkembangan pemerintahan yaitu penguasaan oleh suatu pemerintah atau negara. Pemerintahan di zaman purba ditandai oleh banyaknya sistem pemerintahan dan sistem yang lebih dikenal adalah polis Yunani. Selain polis Yunani, kerajaan Inka yang berdiri antara tahun 1200-1500 Masehi telah memiliki sistem pemerintahan yang despotisme yaitu suatu bentuk pemerintahan yang ditandai oleh kekuasaan sewenang-wenang dan tak terbatas dari pihak penguasa.
Plato dan Aristoteles lah yang memperkenalkan bentuk-bentuk pemerintahan yang baik dan buruk dengan alasan pembagian tersebut. Konsep-konsep tentang pemerintahan yang baik dan buruk menurut Plato dan Aristoteles masih terefleksi sepanjang sejarah pemerintahan di dunia hingga dewasa ini. Awal pemerintahan Romawi merupakan suatu wujud dari kombinasi bentuk pemerintahan baik menurut konsep Plato dan Aristoteles. Pada abad pertengahan pengaruh agama Kristen masuk ke dalam sistem pemerintahan yang lebih dikenal dengan teori dua belah pedang.

5
Di zaman baru sekalipun pemerintahan tidak menjadi jelas setelah runtuhnya polis Yunani serta konflik antara Paus dan Raja berkepanjangan namun pada akhir abad pertengahan muncul pemerintahan di zaman baru dengan pengalaman perjalanan sejarah yang panjang dari masing-masing negara sehingga lahirlah konsep tentang adanya kemandirian serta kekuatan pemerintahan.
Untuk itu Machiavelli muncul dengan sebelas dalil dalam karyanya Sang Raja yang mengajarkan tentang bagaimana seorang raja harus mempertahankan serta memperbesar kekuasaan pemerintah sebagai tujuannya melalui menghalalkan segala cara. Kameralistik Awal dari ilmu pemerintahan modern ditandai dengan lahirnya kameralistik (Ilmu Perbendaharaan) yang telah berkembang di Prusia pada awal abad ke-18. Landas tolaknya adalah bahwa negara harus mengurusi lapangan pekerjaan dan pangan sehingga berdasarkan hal itu perlu mengusahakan agar di dalam setiap jabatan yang ada sebanyaknya orang sebagaimana dibutuhkan untuk kesejahteraan umum.
Dalam hal ini bahanbahan dari statistik mempunyai nilai yang besar dan dapat iandalkan. Dalam abad ke-19 dengan munculnya pemikiran negara hukum maka merosotlah kameralistik seraya memberikan perkembangan hukum pemerintah. Hampir di seluruh daratan Eropa Barat perkembangan studi negara dan ajaran negara menjadi abad ke-19 dan pada abad ke-20 menambahkan nama studi hukum administrasi. Pada bidang ilmu pemerintahan Burke dan Benthan menganjurkan perlu diadakan perbaikan terhadap kelalaian dari dinas pemerintah, kelebihan staf, inaktif dan inkompeten.
Di Amerika Serikat ilmu pemerintahan berkembang sebagai suatu bidang otonom yang dipelopori oleh Profesor Wodroow Wilson (kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat). Ia menganjurkan adanya
6
studi khusus tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas pemerintah yang berhasilguna dan berdayaguna. Ilmu pemerintahan dipengaruhi oleh ilmu-ilmu humaniora (sosiologi, psikologi, psikologi-sosial, antropologi, ekonomi, politikologi). Dan ditandai dengan penanganan antar disiplin, dengan pendayagunaan dari teori-teori, istilah-istilah serta metode-metode dari semua ilmu tadi, selain dipercaya dengan filsafat.
Lahirlah sebuah teori pemerintahan liberal dari John Locke pada tahun 1690 yaitu ajaran tentang pemerintahan demokrasi modern. John Locke memandang kekuasaan legislatif sebagai yang tertinggi dan eksekutif berada di bawahnya. Dia mengatakan bahwa kekuasaan pemerintahan mesti dibatasi oleh kewajiban menunjang hak-hak azasi manusia antara lain: hak atas keselamatan pribadi, hak kemerdekaan dan hak milik.

Sementara itu di Inggris pada sekitar tahun 1700 berdirilah pemerintahan monarki parlementer di mana kedaulatan negara berada di tangan perwakilan rakyat dan pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat.
Revolusi Amerika pada tahun 1776 dan Revolusi Perancis pada tahun 1789 mempercepat proses demokratisasi dan pengakuan terhadap hak-hak azasi manusia. Terhadap itu semua muncul lagi reaksi konservatisme terutama dari Burke dan Hegel. Birokrasi lahir di istana raja dan merupakan perwujudan dari orang-orang kepercayaan yang memerintah bersama raja yang diberikan pembagian tugas satu sama lain didasarkan pada selera pribadi dan tradisi. Pemerintahan di Indonesia berawal dengan suatu pembentukan pemerintahan swasta pada tahun 1602 oleh Belanda yang bernama VOC terutama di pulau Jawa lebih dikenal dengan Kompeni.
7
VOC kemudian runtuh pada tahun 1795 dan didirikanlah pemerintahan Hindia Belanda dengan Gubernur Jenderal yang pertama adalah Deandels. Sejarah modern ilmu pemerintahan dan politik berawal dalam abad ke-19. Pemerintahan negara berkembang menjadi suatu pemerintahan yang memberikan pelayanan dan pemeliharaan terhadap para warganya. Pemerintah lebih banyak mengurusi kesejahteraan dan penghidupan, pendidikan dan perawatan kesehatan serta kesempatan kerja dan tunjangan sosial atau jaminan hidup bagi warga yang menganggur. Perkembangan pemerintahan secara berawal mulai dari tahap prasejarah hingga tahun 1993, Ilmu pemerintahan telah menjadi ilmu yang multi disiplin dan mono disiplin dengan penekanan pada umum, organisasi dan pengambilan keputusan, perencanaan dan pelaksanaan serta prinsip swastanisasi dalam pemerintahan.
________________
www.internet.com. Jrg. Djopari, ilmu pemerintahan, 13/02/2008.

2.4 Sistem pemerintahan Negara republik Indonesia

            Negara Indonesia adlah satu Negara yang berada di asia tenggara, dan menjadi salah satu perintis, pelopor, dan pendiri berdirinya ASEAN. Letak geografis Indonesia yang berada diantara dua samudra yaitu samudra pasifik dan samudra antlantik, serta di apit oleh dua benua, yaitu benua asia dan benua Australia.

            Menurut pasal 1 ayat 1, Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Menurut UUD 1945, kedaulatan berada ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD. System pemerintahan nya yaitu Negara berdasarkan hukum (rechstaat). Dengan kata lain, penyelenggara pemerintah tidak berdasarkan pada kekuasaan lain (machstaat). Dengan berlandaskan pada hukum ini, maka Indonesia bukan Negara yang bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak
8
terbatas). Semenjak lahirnya reformasi pada akhir tahun 1997, bangsa dan Negara Indonesia, telah terjadi perubahan system pemerintahan Indonesia, yatu dari pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralisasi atau otonomi daerah.

            Setalah ditetapkannya UUD no. 25 tahun 1999 tentang penimbangan uang antara pusat dan daerah, serta UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan Negara yang bebas KKN, merupakan tonggak awal dari diberlakukan nya system otonomi daerah diindonesia.

            Mpr menyatakan UUD 1945 bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan di lakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan kata lain mpr adalah penyelenggara dan pemegang kedaulatan rakyat. Mpr di anggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan Negara (vertretungsorgan des willems des staatvolkes). Akan tetapi setelah dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, maka bunyi pasal 1 ayat 2 tersebut menjadi ‘’kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD’’. Jadi dilakukan setelah amandemen kedaulatan murni berada ditangan rakyat yang ketentuan lebih lanjut diatur dalam UU.
_________________
www.internet.com. Juniarto, 1966, sejarah ketatanegaraan republic Indonesia, gajah mada, Jogjakarta.

2.5  Perkembangan sistem tata hukum di indonesia

    2.5.1 Perkembangan Hukum  pada Masa Pendudukan Belanda dan Jepang.

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah
9
jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. Sepanjang sejarah, Indonesia pernah dijajah beberapa negara antara lain Belanda, Inggris dan Jepang. Negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai serta sistem hukumnya di wilayah jajahan, sementara masyarakat yang terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri. Ketika Indonesia dikuasai Belanda pertama kali, yaitu oleh VOC, tidak banyak perubahan di bidang hukum. Namun ketika diambil alih oleh Pemerintah Belanda, banyak peraturan perundangan yang diberlakukan di Hindia Belanda baik itu dikodifikasi (seperti BW, WvK, WvS) maupun tidak dikodifikasi (seperti RV, HIR). Namun ternyata Belanda masih membiarkan berlakunya hukum adat dan hukum lain bagi orang asing di Indonesia. Kemudian pada tahun 1917 Pemerintah Hindia Belanda memberi kemungkinan bagi golongan non Eropa untuk tunduk pada aturan Hukum Perdata dan Hukum Dagang golongan Eropa melalui apa yang dinamakan “penundukan diri”. Dengan demikian terdapat pluralisme hukum atau tidak ada unifikasi hukum saat itu, kecuali hukum pidana yaitu pada tahun 1918 dengan memberlakukan WvS (KUH Pidana) untuk semua golongan. Selain itu badan peradilan dibentuk tidak untuk semua golongan penduduk. Masing-masing golongan mempunyai badan peradilan sendiri.
Setiap kelompok masyarakat memiliki sistem hukum sendiri yang berbeda antar satu dengan yang lain seperti dalam keluarga, tingkatan umur, komunitas, kelompok politik, yang merupakan kesatuan dari masyarakat yang homogen. Pluralitas sendiri merupakan ciri khas Indonesia. banyak pulau, suku, bahasa, dan budaya, Indonesia ingin membangun bangsa yang stabil dan modern dengan ikatan nasional yang kuat. Sehingga, menghindari pluralisme sama
10

saja dengan menghindari kenyataan yang berbeda mengenai cara pandang dan keyakinan yang hidup di masyarkat Indonesia. Kondisi pluralisme hukum yang ada di Indonesia menyebabkan banyak permasalahan ketika hukum dalam kelompok masyarakat diterapkan dalam transaksi tertentu atau saat terjadi konflik, sehingga ada kebingungan hukum yang manakah yang berlaku untuk individu tertentu dan bagaimana seseorang dapat menentukan hukum mana yang berlaku padanya. Pengertian pluralisme hukum sendiri senantiasa mengalami perkembangan dari masa ke masa di mana ada koeksistensi dan interelasi berbagai hukum seperti hukum adat, negara, agama dan sebagainya. Bahkan dengan dengan adanya globalisasi, hubungan tersebut menjadi semakin komplek karena terkait pula dengan perkembangan hukum internasional.
Pada tahun 1942 Pemerintahan Bala Tentara Jepang menguasai Indonesia. Peraturan penting yang dikeluarkan pemerintah yaitu beberapa peraturan pidana, kemudian ada Osamu Seirei Nomor 1 Tahun 1942 yang dalam salah satu pasalnya menentukan badan/lembaga pemerintah serta peraturan yang sudah ada masih dapat berlaku asalkan tidak bertentangan dengan Pemerintahan Bala Tentara Jepang. Hal ini penting untuk mencegah kekosongan hukum dalam sistem hukum di Indonesia pada masa itu.
Pemerintahan militer Jepang membagi 3 wilayah komando, yaitu Jawa dan Madura, Sumatera serta Indonesia bagian timur. Untuk wilayah Jawa dan Madura berlaku Osamu Sirei 1942 No.1, yang mengatur bahwa seluruh wewenang badan pemerintahan dan semua hukum dan peraturan yang selama ini berlaku tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan militer Jepang. Terhadap 2 wilayah lainnya juga diatur dengan peraturan yang serupa.
Kitab undang-undang dan ketentuan perundangan yang semula berlaku hanya untuk orang-orang Belanda, kini juga berlaku untuk orang-orang Cina. Hukum adat tetap dinyatakan berlaku untuk orang-orang pribumi. Pemrintah militer Jepang juga menambah beberapa peraturan militer ke dalam peratuturan
11

perundangan pidana, dan memberlakukannya untuk semua golongan penduduk.
Namun kontribusi penting yang diberikan Jepang ialah dengan menghapuskan dualisme tata peradilan, sehingga Indonesia hanya memiliki satu sistem peradilan. Sebagaimana juga pada institusi pengadilan, jepang juga mengunifikasi badan kejaksaan dengan membentuk Kensatzu Kyoku.
____________
www.internet.com. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, 1983.

2.5.2 Perkembangan Hukum  Awal Kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru dan  reformasi.

            Perlu kita ketahui bahwa pada Masa Orde Baru adalah merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Dan pada masa Orde Baru itu pulalah, telah terjadinya pembelengguan disegala sector, dimulai dari sector Hukum/undang-undang, perekonomian/Bisnis, Kebebasan Informasi/Pers dan lain-lain sebagainya.Dan untuk mengembalikan Citra Bangsa Indonesia yaitu sebagai Negara Hukum terutama dalam dibidang hukum dan Politik, untuk meyakinakan bahwa revolusi belum selesai, dan UUD 1945 dijadikan landasan idiil/Konstitusional, dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada Tahun 1967 serta dibentuknya kabinet baru dengan sebutan Kabinet Pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh. Dengan Ketetapan MPRS No. XX : menetapkan sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangn Republik Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yaitu Pancasila.
            Pada pembangunan lima tahun yang merupakan sebagai Rule of Law pada tahun 1969 merujuk kepada paragraf Pendahuluan Bab XIII UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka, dimana Hukum di fungsikan sebagai sarana
12

untuk merekayasa masyarakat proses pembangunan melakukan pendekatan baru
yang dapat dipakai untuk merelevansi permasalahan hukum dan fungsi hukum dengan permasalahan makro yang tidak hanya terbatas pada persoalan normative dan ligitigatif (dengan kombinasi melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional). Yang secara Eksplisit dan resmi dalam naskah Rancangan Pembangunan Lima Tahun Kedua Tahun 1974, Bab 27 Paragraf IV butir I Menguraikan : “Hukum dan Rancangan Perundang-undangan”, dengan prioritas untuk meninjau kembali dan merancang peraturan-peraturan perundang-undangan sesuai dengan pembangunan social-ekonomi (perundangan-undangandisektorsocial-ekonomi).
____________
www.internet.com. Djokosoetono, Hukum Tata Negara, ghalia Indonesia, 1982.

Kontinuitas Perkembangan Hukum Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Kolonial yng dinasionalisasi, adalah pendayagunaan hukum untuk kepentingan pembangunan Indonesia, adalah dengan hukum yang telah diakui dan berkembang dikalangan bisnis Internasional (berasal dari hukum dan praktek bisnis Amirika), Para ahli hukum praktek yang mempelajari hukum eropa (belanda), dalam hal ini, mochtar berpengalaman luas dalam unsur-unsur hukum dan bisnis Internasional, telah melakukan pengembangan hukum nasional Indonesia dengan dasar hukum kolonial yang dikaji ulang berdasarkan Grundnom Pancasila adalah yang dipandang paling logis. Dimana Hukum Kolonial secara formil masih berlaku dan sebagian kaidah-kaidahnya masih merupakan hukum positif Indonesia berdasarkan ketentuan peralihan, terlihat terjadi pergerakan kearah pola-pola hukum eropa (belanda), yang mengadopsi dari hukum adat, hukum Amirika atau hukum Inggris, akan tetapi konfigurasinya/pola sistematik dari eropa tidak dapat dibongkar, hukum tata niaga atau hukum dagang (Handels recht Vav koophandel membedakan hukum sebagai perekayasa social atau hukum ekonomi.
                                                                        13
Dalam Wetboek Van Koohandel terdapat pula pengaturan mengenai leasing, kondominium, pada Universitas Padjadjaran melihat masalah hukum perburuhan, agraria, perpajakan dan pertambangan masuk kedalam hukum ekonomi, sedangkan hukum dagang (belanda) dikualifikasikan sebagai hukum privat (perdata), khususnya hukum ekonomi berunsurkan kepada tindakan publik-administratif pemerintah, oleh karenanya hukum dagang untuk mengatur mekanisme ekonomi pasar bebas dan hukum ekonomi untuk mengatur mekanisme ekonomi berencana.
            Pada era Orde Baru pencarian model hukum nasional untuk memenuhi panggilan zaman dan untuk dijadikan dasar-dasar utama pembangunan hukum nasional., dimana mengukuhkan hukum adat akan berarti mengukuhan pluralisme hukum yang tidak berpihak kepada hukum nasional untuk diunifikasikan (dalam wujud kodifikasi), terlihat bahwa hukum adat plastis dan dinamis serta selalu berubah secara kekal. Ide kodifikasi dan unifikasi diprakasai kolonial yang berwawasan universalistis, dimana hukum adat adalah hukum yang memiliki perasaan keadilan masyarakat lokal yang pluralistis. Sebagaimana kita ketahui bahwa hukum kolonial yang bertentangan dengan hukum adat adalah merupakan tugas dan komitmen Pemerintah Orde Baru untuk melakukan unifikasi dan kodifikasi kedalam hukum nasional.
________________
www.internet.com. Bagir Manan, Perkembangan Hukum, Yogyakarta, 2004.

2.6 Era setelah reformasi

Bermula dari krisis ekonomi nasional yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang melumpuhkan segala sendi kehidupan mulailah muncul ketidak kepercayaan terhadap pemerintahan orde baru dibawah kepemimpinan Soeharto. Ketidak percayaan ini mulai memunculkan keinginan suatu perubahan yang menyeluruh sehingga mulailah dielu-elukan suatu yang dinamakan reformasi. Adapun tokoh-tokoh reformasi yang menjadi pelopor gerakan ini diantaranya Amien Rais,Adnan Buyung Nasution,Andi Alfian Malaranggeng dan tokoh-tokoh lainnya yang
14
didukung oleh gerakan besar-besaran mahasisiwa seluruh Indonesia serta berbagai lapisan masyarakat. Gerakan ini berhasil menumbangkan orde baru dan rezim kepemimpinan Soeharto.

·         Era kepemimpinan Habbie

Pengangkatan BJ. Habibie dalam Sidang Istimewa MPR yang mengukuhkan Habibie sebagai Presiden, ditentang oleh gelombang demonstrasi dari puluhan ribu mahasiswa dan rakyat di Jakarta dan di kota-kota lain. Gelombang demonstrasi ini memuncak dalam peristiwa Tragedi Semanggi, yang menewaskan 18 orang.Masa pemerintahan Habibie ditandai dengan dimulainya kerjasama dengan Dana Moneter Internasional untuk membantu dalam proses pemulihan ekonomi. Selain itu, Habibie juga melonggarkan pengawasan terhadapmedia massa dan kebebasan berekspresi. Kejadian penting dalam masa pemerintahan Habibie adalah keputusannya untuk mengizinkan Timor Timuruntuk mengadakan referendum yang berakhir dengan berpisahnya wilayah tersebut dari Indonesia pada Oktober 1999. Keputusan tersebut terbukti tidak populer di mata masyarakat sehingga hingga kini pun masa pemerintahan Habibie sering dianggap sebagai salah satu masa kelam dalam sejarah Indonesia.

·         Era kepemimpinan Gus Dur

Abdurrahman Wahid atau dikenal dengan Gus dur memenangkan pemilihan presiden tahun 1999 yang pada saat itu masih dipilih oleh MPR walaupun sebenarnya partai pemenang pemilu adalah partai Megawati Soekarno Putri yakni PDIP. PDIP berhasil meraih 35 % suara  namun adanya politik poros tengah yang digagas oleh Amien Rais berhasil memenangkan Gus Dur dan pada saat itu juga megwati dipilih oleh Gus Dur sendiri sebagai wakil presiden. Masa pemerintahan Abdurrahman Wahid diwarnai dengan gerakan-gerakanseparatisme yang makin berkembang di AcehMaluku dan Papua. Selain itu, banyak kebijakan Abdurrahman Wahid yang ditentang oleh MPR/DPR. Serta
15
kandasnya kasus korupsi yang melibatkan rezim Soeharto serta masalah yang lebih modern yakni adanya serang teroris dikedubes luar negeri. Pada 29 Januari2001, ribuan demonstran berkumpul di Gedung MPR dan meminta Gus Dur untuk mengundurkan diri dengan tuduhan korupsi dan ketidak kompetenan. Di bawah tekanan yang besar, Abdurrahman Wahid lalu mengumumkan pemindahan kekuasaan kepada wakil presiden Megawati Soekarnoputri.

·         Era kepemimpinan Megawati Soekarno Putri

Melalui Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001, Megawati secara resmi diumumkan menjadi Presiden Indonesia ke-5.Meski ekonomi Indonesia mengalami banyak perbaikan, seperti nilai mata tukar rupiah yang lebih stabil, namun Indonesia pada masa pemerintahannya tetap tidak menunjukkan perubahan yang berarti dalam bidang-bidang lain. Megawati yang merupakan anak dari Presiden terdahulu yakni Soeharto pada awalnya diharapkan dapat memberikan perubahan namun seirng sikapnya yang dingin dan jarang memberikan suatu paparan tentang politiknya dianggap lembek oleh masyarakat. Dan serangan teroris semakin  sering terjadi pada masa pemerintahan ini. Namun satu hal yang sangat berarti pada masa pemerintahan ini adalah keberanian megawati untuk menyetujui pemilihan Presidan Republik Indonesia secra langsung oleh rakyat. Pemilihan langsung dilaksanakan pada pemilu tahun 2004 dan Susilo Bambang Yudhuyono keluar sebagi pemenangnya.
·         Era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono

Setelah memenangkan pemilu secara langsung SBY tampil sebagai presiden pertama dalam pemilihan yang dilakukan secara langsung. Pada awal kepemimpinanya SBY memprioritaskan pada pengentasan korupsi yang semakin marak diIndonesia dengan berbagi gebrakannya salah satunya adalah dengan mendirikan lembaga super body untuk memberantas korupsi yakni KPK. Dalam masa jabatannya yang pertama SBY berhasil mencapai beberapa kemajuan
16

diantaranya semakin kondusifnya ekonomi nasional. Dengan keberhasilan ini pula
ia kembali terpilih menjadi presiden pada pemilu ditahun 2009 dengan wakil presiden yang berbeda bila pada masa pertamanya Jusuf  Kalla merupakan seorang bersal dari parpol namun kini bersama Boediono yang seorang profesional eonomi. Dimasa pemerintahanya yang kedua ini dan masih berjalan hingga kini mulai terlihat beberapa kelemahan misalnya kurang sigapnya menaggapi beberapa isu sampai isu-isu tersebut menjadi hangat bahkan membinggungkan, lalu dari pemberantasan korupsi sendiri menimbulkan banyak tanda tanya sampai sekarang mulai dari kasus pimpinan KPK, Mafia hukum, serta politisasi diberbagai bidang yang sebenarnya tidak memerlukan suatu sentuhan politik yang berlebihan guna pencitaraan.
________________________

www.internet.com. Frederick, William H. dan Soeri Soeroto (peny). 1991. Pemahaman Sejarah Indonesia. LP3ES, Jakarta.

www.internet.com. Gosttschalk, Louis, Nugroho Notosutanto. 1975. Mengerti Sejarah Metode Sejarah.Yayasan Penerbit Univ. Indonesia, Jakarta.

www.internet.com. Katili, J.A. 1953. Ichtisar 3.000.000.000 Tahun Sejarah Bumi (Beberapa Episode dari Biografi Bumi). Pustaka Rakyat. Jakarta.

2.7   Masa sebelum dan sesudah amandemen

Dalam sejarah indonesia, sudah beberapa kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses tersebut, terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan amandemen dan setelah dilakukan amandemen. Perbedaan tersebut adalah:
1. MPR
v  SEBELUM AMANDEMEN
Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.


17

WEWENANG
§  membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
§  Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
§  Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
§  Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
§  Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
§  Mengubah undang-Undang Dasar.
§  Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
§  Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
§  Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
v  SESUDAH AMANDEMEN
Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
WEWENANG
§  Menghilangkan supremasi kewenangannya
§  Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
§  Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
§  Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
§  Melantik presiden dan/atau wakil presiden
§  Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
18
§  Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
§  Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
§  MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN

2. DPR
v  SEBELUM AMANDEMEN
Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

WEWENANG
§  Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
§  Memberikan persetujuan atas PERPU.
§  Memberikan persetujuan atas Anggaran.
§  Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
§  Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi.

v  SESUDAH AMANDEMEN
Setelah amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya.

19

WEWENANG
§  Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
§  Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
§  Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
§  Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
§  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
3. PRESIDEN

v  SEBELUM AMANDEMEN
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.

WEWENANG
§  Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.
§  Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
§  Menetapkan Peraturan Pemerintah
§  Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri




20



PEMILIHAN
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.

v  SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode.

WEWENANG
§  Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
§  Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden.
§  Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
§  Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
§  Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
§  Menetapkan Peraturan Pemerintah
§  Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
§  Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
§  Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
§  Menyatakan keadaan bahaya

PEMILIHAN
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004. Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang
21

tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

4. MAHKAMAH KONSTITUSI

v  SEBELUM AMANDEMEN
Mahkamah konstitusi berdiri setelah amandemen

v  SETELAH AMANDEMEN

WEWENANG
§  Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
§  Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
KETUA
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun). Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
22

Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat melakukan voting tertutup untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta  Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua.
HAKIM KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Hakim Konstitusi periode 2003-2008 adalah:
  1. Jimly Asshiddiqie
  2. Mohammad Laica Marzuki
  3. Abdul Mukthie Fadjar
  4. Achmad Roestandi
  5. H. A. S. Natabaya
  6. Harjono
  7. I Dewa Gede Palguna
  8. Maruarar Siahaan
  9. Soedarsono
Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah:
  1. Jimly Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono
  2. Maria Farida Indrati
  3. Maruarar Siahaan
  4. Abdul Mukthie Fajar
  5. Mohammad Mahfud MD
  6. Muhammad Alim
  7. Achmad Sodiki
  8. Arsyad Sanusi
  9. Akil Mochtar





23


5. MAHKAMAH AGUNG

v  SEBELUM AMANDEMEN
Kedudukan:
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.

WEWENANG
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
v  SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan:
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
WEWENANG
§  Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
§  Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
§  Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
§  Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
24


6. BPK
v  SEBELUM AMANDEMEN
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23

v  SESUDAH AMANDEMEN
Pasal 23F
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang

Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu :
• Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
• Sistem Konstitusional.
• Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
• Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
• Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
• Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.




25
Berdasarkan tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Pada saat sistem pemerintahan ini, kekuasaan presiden berdasar UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pemegang kekuasaan legislative.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
• Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
• Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.
• Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
• Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
• Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
• Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
• Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.
Dampak negative yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :
• Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden.
• Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.
• Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
• Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat presiden.
• Menciptakan perilaku KKN.
• Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap Negara.
• Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden.Dampak positif

26
yang terjadi     dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :
• Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan.
• Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
• Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
• Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.

Indonesia memasuki era reformasi. Dimana bangsa Indonesia ingin dan bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu perlu disusun pemerintahan berdasarkan konstitusi (konstitusional). Yang bercirikan sebagai berikut :
• Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif.
• Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara.
II. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 setelah Diamandemen.
Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
• Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi
menjadi beberapa provinsi.
• Bentuk pemerintahan adalah Republik.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial.
• Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
• Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
• Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
• Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.

Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.

27


Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut :
• Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
• Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).

Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
__________________________________
www.internet.com . Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani, Pokok-pokok Usulan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan Pemilihan Presiden Secara Langsung.

www.internet.com . Jimly Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, Makalah Disampaikan dalam Simposium yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM, 2003, hal. 1.

www.internet.com. UUD 1945 Terlalu Summier? Kepala Biro Pendidikan FH UI Sarankan Perubahan, Harian Merdeka, 18 Maret 1972, dalam Harun Alrasid, Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali Diubah Oleh MPR, Revisi Cetakan Pertama, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2003).







28





2.8  sistem hukum setelah kemerdekaan.

Setelah kemerdekaan, Indonesia bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum. Secara umum hukum Indonesia diarahkan ke bentuk hukum tertulis. Pada awal kemerdekaan dalam kondisi yang belum stabil, masih belum dapat membuat peraturan untuk mengatur segala aspek kehidupan bernegara. Untuk mencegah kekosongan hukum, hukum lama masih berlaku dengan dasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, Pasal 192 Konstitusi RIS (pada saat berlakunya Konstitusi RIS) dan Pasal 142 UUDS 1950 (ketika berlaku UUDS 1950). Sepanjang tahun 1945-1959 Indonesia menjalankan demokrasi liberal, sehingga hukum yang ada cenderung bercorak responsif dengan ciri partisipatif, aspiratif dan limitatif. Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Pada  masa Orde Lama Pemerintah (Presiden) melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945. Demokrasi yang berlaku adalah Demokrasi Terpimpin yang menyebabkan kepemimpinan yang otoriter. Akibatnya hukum yang terbentuk merupakan hukum yang konservatif (ortodok) yang merupakan kebalikan dari hukum responsif, karena memang pendapat Pemimpin lah yang termuat dalam produk hukum.




29



Penyimpangan-penyimpangan tersebut adalah :
  1. Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang; hal ini terjadi karena kekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
  2.  MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup; hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
  3.  Pimpinan MPRS dan DPR diberi status sebagai menteri; dengan demikian , MPR dan DPR berada di bawah Presiden.
  4.  Pimpinan MA diberi status menteri; ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
  5.  Presiden membuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang (yang harus dibuat bersama DPR); dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya.
  6.  Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu Front Nasional.
  7.  Presiden membubarkan DPR; padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membubarkan DPR

Pada tahun 1966 merupakan titik akhir Orde lama dan dimulainya Orde Baru yang membawa semangat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun Soeharto sebagai penguasa Orde Baru juga cenderung otoriter. Hukum yang lahir kebanyakan hukum yang kurang/tidak responsif. Apalagi pada masa ini hukum “hanya” sebagai pendukung pembangunan ekonomi karena pembangunan dari PELITA I – PELITA VI dititik beratkan pada sektor ekonomi. Tetapi harus diakui peraturan perundangan yang dikeluarkan pada masa Orde Baru banyak dan beragam.
Penyimpangan-penyimpangan pemerintah pada masa orde baru adalah :
  1.  Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter.
  2.  Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya,hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden).
  3.  Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis; pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan Presiden, sehingga presiden terus menenrus dipilih kembali.
  4.  Terjadi monopoli penafsiran Pancasila; Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya.
  5.  Pembatasan hak-hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.
  6.  Pemerintah campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka.
30
  1.  Pembentukan lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi,yaitu Kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas.
  2.  Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisis multidimensi.

Setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya pada tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembenahan sistem hukum termasuk agenda penting reformasi. Langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945, karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara di segala bidang. Setelah itu diadakan pembenahan dalam pembuatan peraturan perundangan, baik yang mengatur bidang baru maupun perubahan/penggantian peraturan lama untuk disesuaikan dengan tujuan reformasi.
__________________________

www.internet.com. Mahfud, MD. Moh. Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia. 1998.

www.internet.com. Suhardiman. Pembangunan Politik Satu Abad. Jakarta: Yayasan Lestari Budaya, 1996.





















31



BAB  III
  PENUTUP


3.1  Kesimpulan

Hukum ketatanegaraan Indonesia adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi pada Negara,  hubungan antara perlengkapan Negara dalam garis vertical dan horizontal serta kedudukan warga Negara dan hak-hak asasinya.

Salah satu produk informasi ketatanegaraan yang bangun setelah perubahan pertama (1999), kedua (2000), ketiga (2001), dan keempat (2002), UUD 1945 adalah dibentuknya MK yang kedudukannya sederajat dengan dan diluar Mahkamah Agung (MA). MK dibentuk dengan maksud mengawal dan menjaga agar konstitusi sebagai Hukum tertinggi (the supreme law of the land ) benar-benar dijalankan atau ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dengan prinsip-prinsip negara Hukum modern, dimana Hukumlah yang menjadi factor bagi penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa. Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas
sampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara
hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun, wilayah Negara.










32